DSpace Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Praktik Penegakan Hukum Pidana Di Wilayah Hukum Samarinda

Show simple item record

dc.contributor.author Afriyani, Mia
dc.contributor.author Surahman, Surahman
dc.date.accessioned 2026-04-21T07:23:15Z
dc.date.available 2026-04-21T07:23:15Z
dc.date.issued 2025-01
dc.identifier.citation Adiyanta, F. C. S. (2019). Hukum dan Studi Penelitian Empiris: Penggunaan Metode Survey sebagai Instrumen Penelitian Hukum Empiris. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 697–709. https://doi.org/10.14710/alj.v2i4.697-709 Bediona, K., Herliansyah, M. R. F., Nurjaman, R. H., & Syarifuddin, D. (2024). Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M Hadjon Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01), 1–19. https://doi.org/10.11111/dassollen. Eleanora, F. N., & Masri, E. (2018). Pembinaan Khusus Anak Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Kajian Ilmiah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 18(3), 215–230. Internasional.republika.co.id. (2019). Indonesia Peringkat 32 dari 40 Negara Tangani Pelecehan Anak. https://internasional.republika.co.id/berita/plf3h0382/indonesia-peringkat 32-dari-40-negara-tangani-pelecehan-anak Jamaludin, A. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 3(2), 1–10. Kaltim.com, M. (2024). Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Samarinda Meningkat. https://mediakaltim.com/kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak di-samarinda-meningkat/ Khristianti Weda Tantri, L. M. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. https://doi.org/10.20473/mi.v4i2.25066 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Media Iuris, 4(2), 145. Kompas.com. (2017). Malaysia Hukum Berat Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/05/06/2387/indeks ketimpangan-gender--ikg--indonesia-mengalami-penurunan-yang-signifikan menjadi-0-447--menunjukkan-perbaikan-yang-stabil-dalam-kesetaraan gender.html 272 Jurnal de Facto 11(2) :247-274 Lubis, E. Z. (2017). Upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 9(2), 141–150. Makhali, I., & Seta Aji, A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL. JURNAL RISET INDRAGIRI, 1(2), 70–99. https://doi.org/10.61069/juri.v1i2.12 Muh. Faisal, S. H. (2024). Wawancara Pribadi. Organization, W. H. (2017). Mental disorders fact sheets. World Health Organization. http://www.who.int/mediacentre/factsheets/fs396/en/ Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61–72. Pemerintah Pusat. (1998). Keputusan Presiden Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 1998, 2003(1), 1–5. Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Nomor 31 Tahun 2014, 1–22. Pramiyati, T., Jayanta, J., & Yulnelly, Y. (2017). PERAN DATA PRIMER PADA PEMBENTUKAN SKEMA KONSEPTUAL YANG FAKTUAL (STUDI KASUS: SKEMA KONSEPTUAL BASISDATA SIMBUMIL). Simetris : Jurnal Teknik Mesin, Elektro Dan Ilmu Komputer, 8(2), 679. https://doi.org/10.24176/simet.v8i2.1574 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. (2022). 2-DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Presiden Republik Indonesia. www.djpp.depkumham.go.id PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. (2002). "PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA". Putri, S. A., Rochaeti, N., & Wisaksono, B. (2016). Perdagangan Manusia Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1–10. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/14307%0Ahttps:// ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/viewFile/14307/13839 Ramadhani, K. S., & Hanura, M. (2023). Upaya Memulihkan Hak-hak Perempuan: FIAP Kanada dalam Upaya Penurunan Gender-Based Violence di Afghanistan. Journal of International Relations Universitas Diponegoro, 9(2), 112–126. Rohani. (2024). Wawancara Pribadi. Safaruddin Harahap, I. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, 23(1), 37–47. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0066.37-47 SANTOSO, H. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 3(2). https://doi.org/10.25139/lex.v3i2.2186 Saputro, L., Jenis, S. U., asuhan Kasih, P. P. P. P., & Utari, B. (2018). DAMPAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAPANAK DI KELURAHAN SEMPAJA 273 Jurnal de Facto 11(2) :247-274 KECAMATAN SAMARINDAUTARA. Journal Sosiatri-Sosiologi, 6(4). Satuan Reserse Kriminal, Data Ungkap Kasus Cabul Dan Perlindungan Anak, diakses, 6 Maret 2024. Sinaulan, J. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Masyarakat. IDEAS Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 04(01), 79–84. https://www.jurnal.ideaspublishing.co.id/index.php/ideas/article/view/67/2 3 Statistik, B. P. (2024). Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 2023. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/05/06/2387/indeks ketimpangan-gender--ikg--indonesia-mengalami-penurunan-yang-signifikan menjadi-0-447--menunjukkan-perbaikan-yang-stabil-dalam-kesetaraan gender.html Sukardi, D. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN ISLAM. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum https://doi.org/10.24235/mahkamah.v2i1.1665 Teguh Wibowo, S. . (2024). Wawancara Pribadi. Islam, 2(1). TWIDESYADINDA, V. (2019). … ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Studi Kasus Polres Wonosobo dan Pengadilan Negeri Wonosobo). Universitas Islam Indonesia. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13947%0Ahttps://dspace.uii.ac.i d/bitstream/handle/123456789/13947/VANIA TWIDESYADINDA 15410077 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM PIDA~1.pdf?sequence=1&isAllowe Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, 105 Nasional 129 (1945). www.hukumonline.com Unit PPA Polresta Samarinda. (2024). Data Kasus PPA Polresta Samarinda 2020-2023. Undang-Undang No. 35. (2014). Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(2), 342–349. id_ID
dc.identifier.issn 2655-8408
dc.identifier.uri https://dspace.umkt.ac.id//handle/123456789/1917
dc.description.abstract Kejahatan seksual terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Nilai-nilai moral, kesehatan, dan kebutuhan akan bantuan sosial selama masa remaja anak-anak akan sangat terpengaruh oleh kejahatan seksual terhadap mereka. Oleh karena itu, anak-anak harus diberikan hak-haknya sebagai korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual di wilayah Samarinda berada di bawah lingkup Polresta Samarinda dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam praktik hukum pidana di Wilayah Samarinda sudah. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Penelitian ini dilakukan dipolresta Samarinda menggunakan data primer yang didapatkan dari wawancara dan data skunder mengacu pada data yang telah dipublikasikan sebelumnya. Informasi yang terkumpul kemudian diolah, disajikan secara deskriptif, dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan temuan peneiltian, Perlindungan hukum bagi anak-anak yang mengalami pelecehan seksual dapat dicapai sebagian dengan memberikan dukungan rehabilitasi dan pencegahan dengan upaya preventif dan reprensif. Bersama dengan mengupayakan taktik penghukuman dan pencegahan terhadap pelanggaran kekerasan seksual. Mendorong mereka yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak hingga mereka menyerahkan diri adalah satu satunya cara yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual id_ID
dc.publisher Jurnal de Facto id_ID
dc.relation.ispartofseries Volume 11 No. 2 Januari 2025;247 - 274
dc.subject Perlindungan Hukum id_ID
dc.subject Anak id_ID
dc.subject Kekerasan Seksual id_ID
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Praktik Penegakan Hukum Pidana Di Wilayah Hukum Samarinda id_ID
dc.title.alternative Legal Protection for Child Victims of Sexual Violence in Criminal Law Enforcement Practices in the Samarinda Jurisdiction id_ID
dc.type Article id_ID


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account