Show simple item record

dc.contributor.authorElviandri, Elviandri
dc.contributor.authorDimyati, Khudzaifah
dc.contributor.authorAbsori, Absori
dc.contributor.authorFarkhani, Farkhani
dc.contributor.authorElviandri, Elviandri
dc.contributor.authorDimyati, Khudzaifah
dc.contributor.authorAbsori, Absori
dc.contributor.authorMuh. Zuhri, Muh. Zuhri
dc.date.accessioned2023-04-10T07:32:02Z
dc.date.available2023-04-10T07:32:02Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.citationAlam, Wawan Tunggul. Demi Bangsaku, Pertentangan Sukarno vs Hatta. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003. Arthayasa, I Nyoman. Petuntuk Teknis Perkawinan Hindu. Surabaya: Paramita,1998. Ashsubli, Muhammad, “Undang-Undang Perkawinan dalam Pluralitas Hukum Agama (Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama)”, Jurnal Cita Hukum, Volume 3, Number 2 (2015): 289-302. Aswa, Muhammad, “Konvergensi Hukum dan Ekonomi dalam Pengaturan Kartel”, Disertasi, Universitas Airlangga, 2019. Aulia, M. Zulfa, “Friedrich Carl von Savigny tentang Hukum: Hukum sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa”, Undang: Jurnal Hukum, Volume 3, Number 1 (2020): 201-236. Bezborodov, Yuri, "Methods on International Legal Convergence," International Law Review, Volume VII, Number 1, (2017): 21-31. Buehler, Michael. The Politics of Shari'a Law: Islamist Activists and the State in Democratizing Indonesia. London: Cambridge University Press, 2016. Cho, Sungjoon dan Jürgent Kurtz, "Convergence and Divergence in International Economic Law and Politics," The European Journal of International Law, Volume 29, Number 1, (2018): 169-203. Esposito, John L. The Oxford Encyclopedia of The Modern Islamic World. New York: Oxford University Press, 1995. Fatah, Abdul, “Penyebab Krisis Moral pada Anak Menurut Teori Nativisme, Empirisme dan Konvergensi (Studi Analisis Faktor Penyebab Pembuhunan Anak Yang dilakukan Anak dibawah Umur di Desa Cerih Kabupaten Tegal)”, La-Tahzan: Jurnal Pendidikan, Volume XI, Number 2 (2019): 101-112. Firdausita, Rizky Sabila, “Pengaruh Pemahaman Agama dan Lingkungan terhadap Perilaku Perempuan Hamil di Luar Nikah di Kecamatan Trucuk Kabupaten Lamorang”, Tesis pada Program Pasca Sarjana UIN Sunan Ampel, 2017. Foadi, Sonia Marano dan Stelios Andreadakis, "The Convergence of the European Legal System in the Treatment of Third Country National in Europe: The ECJ and ECtHR Jurisprudence," The European Journal of International Law, Volume 22, Number 4, (2011): 1072-1088. Haq, Hilman Syahrial, “Konflik Hukum Lokal dan Hukum Nasional: Studi Resolusi Konflik Menuju Konvergensi Hukum Pada Perkawinan Merarik dan Waris Adat Masyarakat Sasak Lombok”, Disertasi, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2019. Hidayat, Komaruddin dan Muhammad Wahyu Nafis. Agama Masa Depan; Perspektif Teori Perennial. Jakarta: Paramadina, 1995. Khaldun, Ibnu. Muqoddimah terj. Ahmadie Thaha. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011. Khiyarah, “Alasan dan Tujuan Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, Volume 7, No 1 (2020): 1-15. Kholis, Nur, “Wahdat al-Adyan: Moderasi Sufistik atas Pluralitas Agama”. Tajdid: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusian, Volume 1, Number 2 (2017): 166-180. Kusuma, Mulyana W. Beberapa Perkembangan dan Masalah dalam Sosiologi Hukum. Bandung: Alumni,1981. Mayasari, Wana at. al., “Pengaruh Ketaatan Beragama Terhadap Moral Pajak”, Jurnal Fakultas Ekonomi, Volume 6, Number 1 (2015): 1-15. Nasr, Seyyed Hossein. Knowledge and the Sacred, Gifford Lectures. New York: State University of New York Press, 1989. Nasr, Seyyed Hossein. Tradisional Islam in The Modern World. London: Kegan Paul International, 1989. Nata, Abuddin. Perspektif Islam tentang Strategi Pembelajaran. Jakarta: Kencana, 2009. Nata, Rienaldy and Wismar Ain, “Perbandingan Zinah (Overspel) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Zinah (Hubungan Luar Kawin) dalam Hukum Islam”, Lex Jurnalica. Volume 12, Number 1 (2015): 56-64. Permata, Ahmad Norma. Antara Sinkretis dengan Pluralis Perennialisme. Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 1996. Rozi, Syafuan and Nina Andriana. Politik Kebangsaan dan Potret Perda Syariah di Indonesia: Studi Kasus Bulukumba dan Cianjur 1999-2009. Jakarta: Pusat Penelitian Politik LIPI, 2010. Sanusi, M. Arsyad, “Konvergensi Hukum dan Teknologi Informasi dalam Pembentukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Disertasi, Universitas Indonesia, 2007. Schuon, Frithjof. Islam dan Teori Perennial Terj. Rahmani Astuti, Bandung: Mizan,1993. Setiarini, Laily Dwi, “Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, Volume 19, Number 1 (2021): 45-55. Setiyanto, Danu Aris, “Perkawinan Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/ Puu-Xii/2014 dalam Persperktif HAM”, Al-Ahwal, Volume 9, Number 1 (2016 M/1437 H): 13-29. Stern, William. Psychology of Early Childhood: Up to The Sixth Year of Age. New York: Routledge Taylor & Francis Group, 1924. Suralaga, Fadhilah dan Solicha. Psikologi Pendidikan. Ciputat: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010. Suryabrata, Sumadi. Psikologi Pendidikan Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008. Sutikno, Ulung Giri, “Hubungan Antara Ketaatan Beragama Dengan Kemampuan Regulasi Emosi Pada Mahasiswa Pengurus Lembaga Kemahasiswaan Fummi FIP Unnes Tahun 2019”, Skripsi pada Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang, 2019. Syafril dan Zelhendri Zen. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Depok: Kencana, 2017. Syaikhu, “Perkawinan Beda Agama dalam al-Qur’an dan Bible”, Jurnal Kajian Islam, Volume 3, Number 2 (2011): 234-255. https://business-law.binus.ac.id/2017/01/20/pengujian-pasal-284-285-dan-292-kuhp-di-mahkamah-konstitusi/ accessed on April 8, 2022. https://news.detik.com/berita/d-5973554/jaksa-agung-ingin-korupsi-di-bawah-rp-50-juta-tak-dipidana-ini-alasannya accessed on April 8, 2022. Interview Zulkarnain, Chair of Langsa City FKUB on Desember, 10 2021. Samsu, Member of Indonesian Chinese Clan Association, Buddhist on December 9, 2021. Purba, Member of FKUB, Christian, on December 10, 2021. Pastor at HKBP, Reinhad, on December 12, 2021.id_ID
dc.identifier.issn2089-1490
dc.identifier.urihttps://doi.org/10.18326/ijims.v12i2.421-446
dc.identifier.urihttps://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/3161
dc.description.abstractIndonesia dicirikan oleh pluralitas nilai yang mengilhami pembentukan negara dan konstitusinya. Demokratisasi pasca reformasi membuat sebagian umat beragama berkeinginan untuk mengungkapkan ajarannya secara terbuka. Misalnya, mereka ingin menerapkan norma-norma agama, menghasilkan undang-undang dan peraturan daerah yang bernuansa agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konvergensi norma Islam dan norma agama-agama lainnya ke dalam hukum positif. Hal ini juga dimaksudkan untuk mengkaji prospek konvergensi norma-norma ini di tengah pluralitas agama. Dengan menggunakan model pendekatan historis dan normatif, praktik konvergensi norma Islam dan norma agama-agama lainnya ditemukan sejak pembentukan hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, undang-undang ini sering mendapat judicial review, terutama tentang pernikahan beda agama. Produk perundangan terbaru yang berkaitan pemberlakuan norma agama menjadi hukum positif adalah Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat. Qanun tersebut, menarik dalam kajian konvergensi norma Islam dan agama-agama lainnya di Indonesia. Meskipun pembentukan dan penyebarluasannya hanya melibatkan pemeluk agama Islam, namun qanun tersebut mengakomodir ajaran agama lain. Dalam hal penegakkan hukumnya non-muslim diberikan pilihan tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Qanun. Faktanya non-Muslim lebih memilih tunduk pada Qanun daripada memilih KUHP. Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa sangat terbuka prospek konvergensi norma-norma agama dalam pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan.id_ID
dc.language.isoidid_ID
dc.publisherIndonesian Journal of Islam and Muslim Societiesid_ID
dc.relation.ispartofseriesIndonesian Journal of Islam and Muslim Societies;421-446
dc.subjectConvergenceid_ID
dc.subjectReligious normsid_ID
dc.subjectPluralityid_ID
dc.titleConverging Islamic and religious norms in Indonesia’s state life pluralityid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record