Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Bpp)
Abstract
Penelitian ini bertujukan guna mengetahui faktor - faktor yang menyebabkan anak terlibat dalam tindak pidana, serta untuk memahami dan menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana percurian dalam perkara putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Bpp.
Metode penelitian yang digunakan dipenelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan sifat preskriptif dan terapan untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun teori – teori hukum yang berkaitan terhadap perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Penulis melihat masalah hukum ini melalui pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Bahan hukum primer dan sekunder adalah sumber data yang digunakan dipenelitian ini.
Hasil penelitian penulis yaitu faktor – faktor penyebabnya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak antara lain faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, dan majelis hakim dalam memberi sanksi pada Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Bpp. Masih kurang tepat karena anak mendapat sanski penjara, jika dilihat dari pasal pencurian 362 KUHP yang maksimalnya adalah 5 tahun. Sedangkan syarat pidana penjara pada anak adalah anak yang melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 tahun atau lebih. Seharusnya penegak hukum dalam sistem peradilan pidana anak lebih mengutamakan diversi. Memastikan hak – hak anak agar dapat hidup, berkembang, tumbuh, dan berpartisipasi merupakan tujuan perlindungan anak dan juga menerima perlindungan terhadap kekerasan maupun diskriminasi.