• English
    • Bahasa Indonesia
  • English 
    • English
    • Bahasa Indonesia
  • Login
View Item 
  •   UMKT-DR Home
  • Faculties and Schools
  • Faculty of Law
  • S1 Final Project
  • View Item
  •   UMKT-DR Home
  • Faculties and Schools
  • Faculty of Law
  • S1 Final Project
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Bpp)

Thumbnail
View/Open
COVER (1.777Mb)
BAB 1 (1.331Mb)
BAB 2 (656.0Kb)
BAB 3 (727.7Kb)
BAB 4 (496.8Kb)
DAFTAR PUSTAKA (473.3Kb)
LAMPIRAN (1.068Mb)
SKRIPSI (3.337Mb)
Date
2024-07-19
Author
Rizky, Mifftahur
Metadata
Show full item record
Abstract
Penelitian ini bertujukan guna mengetahui faktor - faktor yang menyebabkan anak terlibat dalam tindak pidana, serta untuk memahami dan menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana percurian dalam perkara putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Bpp. Metode penelitian yang digunakan dipenelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan sifat preskriptif dan terapan untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun teori – teori hukum yang berkaitan terhadap perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Penulis melihat masalah hukum ini melalui pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Bahan hukum primer dan sekunder adalah sumber data yang digunakan dipenelitian ini. Hasil penelitian penulis yaitu faktor – faktor penyebabnya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak antara lain faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, dan majelis hakim dalam memberi sanksi pada Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Bpp. Masih kurang tepat karena anak mendapat sanski penjara, jika dilihat dari pasal pencurian 362 KUHP yang maksimalnya adalah 5 tahun. Sedangkan syarat pidana penjara pada anak adalah anak yang melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 tahun atau lebih. Seharusnya penegak hukum dalam sistem peradilan pidana anak lebih mengutamakan diversi. Memastikan hak – hak anak agar dapat hidup, berkembang, tumbuh, dan berpartisipasi merupakan tujuan perlindungan anak dan juga menerima perlindungan terhadap kekerasan maupun diskriminasi.
URI
https://dspace.umkt.ac.id//handle/463.2017/4358
Collections
  • S1 Final Project
UMKT-DR  © 2018  Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Contact Us | Send Feedback
 

 

Browse

All of UMKT-DRCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

Login
UMKT-DR  © 2018  Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Contact Us | Send Feedback