CEMARAN BAKTERI E. COLI PADA MAKANAN JAJANAN DI KANTIN SEKOLAH DASAR WILAYAH KELURAHAN SIDODADI, KOTA SAMARINDA
Abstract
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003 mendefinisikan makanan jajanan sebagai makanan dan minuman yang disiapkan di tempat penjualan oleh pedagang makanan dan dijual kepada masyarakat umum sebagai makanan siap saji, kecuali makanan yang disediakan oleh hotel, restoran, dan jasa boga. Makanan jajanan harus dijaga kebersihannya dan higienisnya agar tidak terkontaminasi bakteri yang membahayakan kesehatan. Bakteri Escherichia coli termasuk dalam famili Enterobacteriaceae. Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan uji MPN (Most Probable Number) seri 3 tabung dengan media LTB (Lauryl Triphtose Broth) dan melihat adanya cincin merah pada media. Dari 4 sampel makanan jajanan yang diperiksa, layak untuk dikonsumsi karena memenuhi syarat dan tidak melebihi standar yang ditetapkan dalam SNI 2897 tahun 2008 tentang metode pengujian cemaran mikroba dalam makanan, yaitu < 3,6 MPN/gr untuk semua sampel makanan. Hal ini disebabkan oleh penerapan praktik kebersihan sanitasi kantin yang baik oleh penjamah makanan. Setiap penjamah kantin diharapkan bisa memperhatikan kebersihan kantin, peralatan masak, pemilihan bahan makanan yang baik, dan menjaga kebersihan diri.